| 1 |
Mengisi data diri lengkap dengan mengunggah pas foto terbaru berukuran 3×4 dengan background merah pada aplikasi pendaftaran daring dan mengunggah semua persyaratan dokumen yang ditetapkan; |
| 2 |
Warga Negara Indonesia (WNI); |
| 3 |
Berstatus sebagai:
- Lulusan S1 Perguruan Tinggi Keagamaan; atau
- Lulusan S1 Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK PBSB); atau
- Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK); atau
- Guru/Pendidik pada Kementerian Agama (dibuktikan dengan Kartu NUPTK/NPK/SK Pengangkatan Lembaga Berwenang); atau
- Pegawai Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK Pegawai).
|
| 4 |
Memiliki ijazah S1 atau D4 disertai dengan transkrip nilai dari perguruan tinggi terakreditasi minimal IPK 3.00 dari Skala 4, dan bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan hasil penetapan penyetaraan ijazah; |
| 5 |
Mendaftar pada program studi dan perguruan tinggi tujuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama; |
| 6 |
Memiliki Bukti Kelulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Penyelenggara S2 dalam negeri yang masih berlaku (kecuali bagi pendaftar jalur reguler atau kemitraan). Bagi pendaftar yang belum memiliki Bukti Kelulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi dapat mendaftar melalui Jalur Reguler atau Kemitraan); |
| 7 |
Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Integritas di atas materai Rp10.000 (format terlampir) yang memuat pernyataan antara lain:
- Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia Bangkit;
- Tidak sedang atau telah menempuh studi pada jenjang magister (S2) baik pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
- Wajib mengikuti pendidikan secara penuh waktu (full time) pada Perguruan Tinggi tujuan;
|
| 8 |
Pendaftar berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun per 1 September 2023; |
| 9 |
Memiliki sertifikat kompetensi bahasa Inggris (bagi pendaftar rumpun ilmu umum atau ilmu agama) dengan masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan skor sebagai berikut:
| Jenis Sertifikasi Kompetensi Bahasa Inggris |
Skor Minimal |
| TOEFL ITP® |
430 |
| TOEFL IBT® |
39 |
| TOEFL CBT® |
117 |
| TOEIC® |
395 |
| IELTS™ |
5,0 |
| Duolingo English Test |
75 |
| Sertifikat Kompetensi Bahasa Inggris Pusat Bahasa PTKIN/PTN |
450 |
|
| 10 |
Bagi pendaftar program studi rumpun ilmu agama dapat juga memiliki sertifikat kompetensi bahasa Arab dengan masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan skor sebagai berikut:
| Jenis Sertifikasi Kompetensi Bahasa Arab |
Skor Minimal |
| TOAFL atau Sertifikat Kompetensi Bahasa Arab Pusat Bahasa PTKIN |
450 |
|
| 11 |
Memiliki surat rekomendasi dari akademisi/pembimbing skripsi (minimal 1 orang) (format terlampir); |
| 12 |
Memiliki surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau pusat layanan kesehatan dan mengunggah surat pernyataan bebas narkoba bermaterai format terlampir); |
| 13 |
Membuat rencana studi untuk S2 yang memuat alasan pemilihan program studi, topik yang akan ditulis dalam tesis atau bentuk lainnya, rencana studi (study plan) dari awal semester hingga selesai, dan aktivitas non-akademik yang direncanakan (format terlampir); |
| 14 |
Menulis Personal Statement / Esai Motivasi Diri (ditulis dalam bahasa Indonesia, 1.000-1.500 kata); |
| 15 |
Pendaftar beasiswa wajib menyertakan Surat Izin Pimpinan, Surat Keterangan Masa Kerja dan Surat Pernyataan Bebas Tugas dari Pimpinan yang berwenang, dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja (ketentuan terlampir); |
| 16 |
Pendaftar khusus yang berasal dari: (i) daerah terdepan / terluar / tertinggal: (ii) orang asli Papua; (iii) anak pekerja migran Indonesia; (iv) latar belakang keluarga pra-sejahtera; (v) korban konflik; (vi) korban bencana alam; dan (vii) penyandang disabilitas dapat dimungkinkan diprioritaskan; |
| 17 |
Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif;
- Kelas Khusus;
- Kelas Karyawan;
- Kelas Jarak Jauh;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama.
|